APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan peraturan Desa yang memuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiyayaan Desa
Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkap APBDesa setiap tahun.
Berikut info resmi yang dapat kita lihat bersama berkenaan dengan APBDesa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang telah melalui tahapan - tahapan diantara nya adalah penetapan APBDesa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Jumlah pendapatan mencapai Rp 2.361.761.114,40,-
adapun rincian realisasi nya bisa di lihat dalam benner yang telah terpasang di halaman Balai Desa Sumberagung, dan juga bisa langsung dilihat melalui website resmi Desa Sumberagung.
Pemerintah Desa Sumberagung berupaya selalu terbuka dan memberikan informasi - informasi berkenaan dengan Desa secara online dan bisa diakses oleh semua kalangan.